KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1111/2026

berita ini mengenai KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1111/2026

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR HK.01.07/MENKES/1111/2026

Liputan Farmasi --

Jakarta,Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini menjadi pedoman dalam pengelolaan pemenuhan SKP guna mendukung pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berkelanjutan.

Penerbitan keputusan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkesinambungan. Melalui pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, tenaga kesehatan diharapkan mampu menjaga profesionalisme, memperbarui pengetahuan, serta meningkatkan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Dalam keputusan tersebut, pemenuhan kecukupan SKP dilaksanakan melalui tiga ranah utama, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Ranah pembelajaran mencakup kegiatan peningkatan kompetensi, seminar, webinar, konferensi, simposium, lokakarya atau workshop, pelatihan, serta pembelajaran mandiri. Ranah pelayanan meliputi berbagai aktivitas profesional sesuai dengan bidang keahlian, termasuk pelayanan kepada pasien dan masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi. Sementara itu, ranah pengabdian mencakup kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.

Pedoman ini juga menetapkan komposisi pemenuhan SKP dalam periode lima tahun. Bagi dokter dan dokter spesialis, komposisi ranah pembelajaran ditetapkan sebesar 20–40 persen, pelayanan 60–80 persen, dan pengabdian 2–10 persen dari target SKP. Sementara itu, bagi dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan, pemenuhan minimum mencakup 45 persen dari ranah pembelajaran, 35 persen dari ranah pelayanan, dan 5 persen dari ranah pengabdian. Sisa 15 persen dapat dipenuhi dari salah satu atau kombinasi ketiga ranah tersebut sesuai ketentuan dalam pedoman.

Untuk mendukung pengelolaan yang terintegrasi, kegiatan pembelajaran dilakukan melalui sistem Plataran Sehat. Data SKP yang diperoleh melalui sistem tersebut terhubung dengan SKP Platform yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Integrasi ini mendukung pencatatan capaian SKP sebagai bagian dari sistem informasi kesehatan yang digunakan dalam proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini menjadi perhatian penting bagi tenaga kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian, dalam merencanakan dan mendokumentasikan kegiatan pengembangan kompetensi serta aktivitas profesional. Tenaga kesehatan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang diikuti sesuai dengan ketentuan, memiliki bukti pendukung yang sah, dan tercatat melalui mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, pemenuhan SKP tidak hanya menjadi bagian dari persyaratan administratif, tetapi juga mendukung peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan kepada pasien

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow